Ketiga komplotan begal yang ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. (Foto: iNews/Yudha Bahar)

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit motor curian. Polisi juga masih memburu tujuh rekan pelaku lainnya yang identitas sudah diketahui petugas.

"Masih ada komplotan lain yang kini sedang kami kejar," katanya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. Mereka kini mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network