Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit motor curian. Polisi juga masih memburu tujuh rekan pelaku lainnya yang identitas sudah diketahui petugas.
"Masih ada komplotan lain yang kini sedang kami kejar," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. Mereka kini mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait