Sementara untuk penggunaan DD dan ADD, kewenangannya penuh diserahkan kepada kepala desa. Alhasil, program yang dijanjikan kades kepada warganya sewaktu kampanye bisa diwujudkan dan akan selalu diawasi secara humanis selaras dengan Undang-Undang.
"Dengan demikian, kepala desa tidak lagi merasa seperti dikemudikan oleh kepentingan politik penguasa. Kepala desa tetap melaksanakan program pembangunan sesuai dengan visi dan misinya demi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa," ujar JTP.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait