Tersangka M saat diamankan di Mapolsek Medan Kota. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan kota menangkap seorang pemuda berinisial M (49) di Jalan Polonia, Kota Medan. Warga Jalan Masjid, Kecamatan Medan Polonia tersebut diamankan karena menjadi menjual sabu ke polisi yang sedang menyamar.

Kait Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Asrul Rambe mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya peredaran sabu di Medan Polonia. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menjadi pembeli sabu. 

"Petugas kemudian berkomunikasi dengan pengedar sabu di kawasan tersebut. Setelah bertransaksi, mereka kemudian sepakat bertemu di Jalan Polonia," kata Arsul, Jumat (1/10/2021). 

Saat akan menyerahkan sabu, pelaku kemudian diamankan petugas. Dari tangannya, petugasnya menyita satu paket sabu seberat 51,25 gram siap edar. 

"Kepada petugas, dia mengaku diperintahkan oleh seorang bandar utuk mengantarkan sabu tersebut," ucapnya. 

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, petugas kemudian membawa tersangka ke Mapolsek Medan Kota. Petugas menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. 

"Sementara itu, bandar yang memerintah tersangka masih dalam pengejaran," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network