MEDAN, iNews.id - Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial EAP (53) ditangkap polisi di Sukabumi. Pelaku kabur dari Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) hingga pindah-pindah kota.
"Pria itu, EAP (53) warga Jalan Lansat, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi," kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Moh Kunto Wibisono, Kamis (23/6/2022).
Kunto menyebutkan, pelaku diringkus di tempat persembunyiannya rumah kos di Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah buron dari Kota Tebing Tinggi sejak Januari 2022
Penangkapan terhadap tersangka itu, informasi yang disampaikan warga Cidahu kepada personel bahwa ada warga baru yang tinggal di daerah tersebut.
"Selanjutnya personel Polres Tebing Tinggi yang dibantu Polsek Cidahu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka EAP," ucapnya
Dia mengatakan, sebelum tertangkap oleh petugas, pelaku tinggal secara berpindah-pindah yakni di Payakumbuh, Sumatera Barat, Wilayah Jakarta, Bekasi, Cibitung dan Sukabumi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait