Peristiwa cabul itu pada bulan Mei 2022. Saat itu ibu korban sedang istirahat, pelaku yang memasukkan mobil ke garasi mengajak korban untuk membantu memasukkan mobil ke dalam teras rumah.
"Kemudian pelaku menutup seluruh pintu rumah, menarik tangan korban ke dalam kamar SRS, dan melakukan perbuatan cabul secara berulang-ulang," katanya.
Kapolres menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 81 ayat (20) subs Pasal 82 ayata (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait