NIAS SELATAN, iNews.id - Kepala Desa Awoni, Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial OT diduga memerkosa warganya ditetapkan tersangka. Surat penetapan tersangka ini telah diterima pihak terlapor maupun pelapor.
Surat tersebut dikeluarkan Polres Nias Selatan dan ditandatangani oleh Kasat, AKP Freddy Siagian. Tertulis Surat nomor : B/319/II/RES 1.4/2023/Reskrim, menyebutkan bahwa OT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah, telah melakukan tidak pidana "Persetubuhan Terhadap Orang Yang Belum Dewasa" sebagaimana dimaksud dalam pasal 293 KUHPidana.
Kuasa Hukum korban, Aperius Gea pun mengapresiasi kinerja Reskrim Polres Nias Selatan atas upaya keseriusan dalam mengungkap kasus ini.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait