Vonis Hakim
Pada 26 September 2023, hakim memvonis AKBP Achiruddin divonis 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya. Selain itu, harus membayar biaya restitusi sebesar Rp52 juta.
Sementara untuk kasus penggelapan BBM, pada 30 Oktober AKBP Achiruddin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana perniagaan BBM bersubsidi. Hakim memvonis bebas. Sedangkan untuk kasus gratifikasi masih dalam peninjauan.
Sedangkan anak AKBP Achiruddin Aditya Hasibuan divonis 1 tahun penjara dari vonis awal 1,5 tahun.
Bebas 27 Desember
Pada 27 Desember 2023, AKBP Achiruddin Hasibuan setelah menjalani sejumlah proses hukum terkait kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya.
Itulah Kaleidoskop 2023 soal viral AKBP Achiruddin yang akhirnya dicopot dari Polri.
Editor : Nani Suherni
Kaleidoskop 2023 viral akbp achiruddin hasibuan kasus penganiayaan anak ken admiral aditya hasibuan dipecat dari Polri
Artikel Terkait