Caleg DPR RI Dapil II Sumut dari partai Perindo Leader DS Daeli (Foto: Istimewa)

Selain itu, dia juga meluruskan kekeliruan di tengah-tengah masyarakat terkait dengan pengumuman KPU Nias Utara, Nomor: 184/PL01.4-Pu/1224/204 tentang Pembatalan Peserta Pemilu di Wilayah Kabupaten Nias Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 8 Februari 2024.

"Pembatalan partai Perindo sebagai peserta Pemilu 2024 di Nias Utara itu, hanya berlaku untuk Caleg tingkat Kabupaten Nias Utara saja. Sementara untuk Caleg DPR RI dan Provinsi tidak terganggu," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network