Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Tebingtinggi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap dua orang laki-laki di Dusun III, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Keduanya ditangkap karena mengantongi sembilan paket sabu siap edar. 

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto mengatakan kedua tersangka yang diamankan berinisial IR dan AG. Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran sabu di Desa Naga Kesiangan, Sergai. 

"Kami kemudian menurunkan personel Satres Narkoba Polres Tebintinggi untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat gerik-gerik mencurigakan dua orang pemuda," kata Agus, Sabtu (28/8/2021). 

Selanjutnya, petugas mengamankan kedua tersangka. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sembilan plastik klip berwarna putih berisi sabu seberat 25,60 gram. 

"Selain itu, kami juga mengamankan 13 plastik klip kosong, satu dompet warna biru, dua pipet plastik berbentuk runcing, satu ruas bambu, dan handphone," ucapnya. 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, keduanya kemudian diamankan ke Mapolres Tebingtinggi. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network