Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Kota. (Foto: istimewa)

"Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut akan dikonsumsi bersama," ucapnya. 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti satu paket sabu dan satu unit sepeda motor mereka Yamah Mio BK 2493 XAA. 

"Kedua tersangka terancam dengan hukuman penjara minimal empat tahun. Sementara itu, pengedar sabu kepada keduanya masih dalam pengejaran," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network