Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjutak. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak akan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di provinsi tersebut. Sebanyak enam daerah yang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 tinggi akan menjadi perhatian Polda Sumut dalam pemberlakuan PPKM Skala Mikro. 

Panca Putra mengatakan, langkah ini sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan dan Perluasan Penerapan PPKM Mikro di 12 Provinsi di Indonesia. Salah satunya yakni di Provinsi Sumut. 

“Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan Penerapan PPKM mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021," kata Panca Sabtu (20/3/2021). 

Dalam aturan tersebut, dilakukan sejumlah aturan mulai dari pembatasa pembatasan kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dan fasilitas umum seperti rumah makan, kafe dan sejumlah tempat lainnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network