Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok saat mewancarai pelaku pembunuhan siswi SMP di Sei Lepan, Kamis (30/6/2022). (ANTARA FOTO/Imam Fauzi)

LANGKAT, iNews.id - Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok menyebut pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP di Sei Lepan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, polisi akan menjeratnya dengan hukuman maksimal.

Kapolres mengatakan, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka kami jerat dengan hukuman maksimal," ujar Kapolres didampingi Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra dan Kasat Reskrim Iptu Luis Betrand, Kamis (30/6/2022).

Dalam perkara ini, anggota reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap tersangka berinisial FS (19). Dia memerkosa dan membunuh siswi SMP berinisial ASS (14) warga Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Tersangka merupakan warga Kelurahan Alur Dua Baru, Jalan Bay Pas Gang Bahari, Kecamatan Sei Lepan. Dia selama ini bekerja sebagai mekanik bengkel motor.

Terungkapnya kasus ini setelah polisi olah TKP di Sanggar Pramuka, areal Komplexs Pertamina, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan. Selain itu juga hasil pemeriksaan berbagai saksi.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network