Ilustrasi eks Wadirreskrimsus Polda Sumut AKBP DK dipecat karena diduga punya perilaku menyimpang yakni penyuka sesama jenis. (Foto: Ist)

Menurutnya, kasus AKBP DK ditangani langsung Propam Mabes Polri.

"Sidang etiknya sudah dilaksanakan. AKBP DK diberikan sanksi tegas berupa PTDH (pemecatan)," ucapnya.

Menurutnya, AKBP DK melakukan upaya banding, namun pengajuannya tersebut ditolak. Sehingga perwira tersebut tetap dipecat karena diduga punya kelainan seksual.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network