Menurutnya, kasus AKBP DK ditangani langsung Propam Mabes Polri.
"Sidang etiknya sudah dilaksanakan. AKBP DK diberikan sanksi tegas berupa PTDH (pemecatan)," ucapnya.
Menurutnya, AKBP DK melakukan upaya banding, namun pengajuannya tersebut ditolak. Sehingga perwira tersebut tetap dipecat karena diduga punya kelainan seksual.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait