Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar. (Foto: Istimewa).

PADANGSIDIMPUAN, iNews.id- Kasus pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2023 memasuki babak baru. Dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Sumatera Utara akan memanggil paksa Kepala Dinas PMK Kota Padangsidimpuan berinisial IF.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar mengatakan, telah melayangkan surat panggilan terhadap IF. Pemanggilan itu, kata dia untuk mendalami kasus pemotongan ADD kepada seluruh kepala desa di Kota Padangsidimpuan yang mencapai 18 persen dari nilai pagu. 

“Kami sudah  lakukan panggilan kepada Kadis PMK KF dan An selaku pegawai honorer sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan kamj,” ujar Lambok, Rabu (27/6/2024).

Dia menuturkan, IF tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dengan alasan tidak berada di Kota Padangsidimpuan. Dia mengimbau kepada IF untuk segera menghadap tim jaksa penyidik. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network