Ilustrasi Covid-19. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, pasien Covid-19 dengan suspek omicron, yang bisa dirawat di rumah sakit adalah pasin dengan gejala sedang dan berat. Sedangkan pasien tanpa gejala atau gejala ringan dilakukan pemeriksaan awal dan perawatan isolasi mandiri atau terpusat.

"Pasien terkonfirmasi dinyatakan selesai isolasi (sembuh) sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan PCR negatif dua kali berturut-turut selang waktu lebih kurang 24 jam," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network