Logo Kemenag. (Istimewa)

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut telah menerapkan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka IZ dan ZA. Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network