Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut telah menerapkan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka IZ dan ZA. Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait