Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan empat tersangka kasus korupsi dana Covid-19 di Samosir ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (Foto: ist)

MEDAN, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi alih fungsi lahan kawasan hutan Margasatwa Karang Gading di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (Sumut). Alih fungsi lahan yang dilakukan secara ilegal itu diduga melibatkan mafia tanah

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan, mengatakan, saksi yang diperiksa berinisial N (mantan kepala kantor Pertanahan Langkat tahun 2009-2012 dan SGT (mantan kepala kantor Pertanahan Langkat tahun 2013. Kemudian RM (mantan Kasi kantor pertanahan Langkat) dan R alias A (mantan karyawan perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit. 

"Para saksi telah diperiksa pada Selasa, 21 Juni 2022 kemarin. Keempat saksi ini merupakan bagian dari 7 saksi yang akan diperiksa secara bergilir," kata Yos, Rabu (22/6/2022). 

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi alih fungsi kawasan hutan bakau suaka margasatwa di Kabupaten Langkat.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network