"Pola penguasaan total benar-benar memutus penghuni kerangkeng dari keluarganya. Bahkan ada dua orang tua dari korban yang meninggal dunia dan mereka tidak diperkenankan untuk melayat," katanya.
Meski saat masuk terdapat surat pernyataan yang ditandatangani keluarga dan penanggung jawab kerangkeng, dalam praktiknya untuk keluar kerangkeng hanya dimungkinkan jika menyuap kepala lapas (kalapas), melarikan diri atau mati.
Mereka yang kabur juga memiliki konsekuensi untuk dicari dan dijemput paksa tim pemburu. Tim pemburu tersebut yakni anak buah Terbit, orang suruhan Dewa yang merupakan anak Terbit, serta oknum aparat setempat.
"Tim pemburu juga mengancam keluarga korban yang kabur untuk menggantikan posisi korban dalam kerangkeng," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait