Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr. Alwi Mujahit Hasibuan, dalam kasus yang sama.
Setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sumut, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 14 Agustus 2024 hingga 2 September 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan Tanjung Gusta.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait