JAKARTA, iNews.id - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut. Pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat (15/8/2025) hari ini.
Selain Rektor USU, KPK juga memeriksa 12 pejabat PUPR dan BPPJN. Pemeriksaan para saksi ini dilakukan di KPPN Padangsidimpuan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, Muryanto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, belum diketahui apakah Muryanto sudah memenuhi panggilan itu. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap MA selaku Rektor USU," kata Budi, Jumat (15/8/2025).
Budi belum merinci keterangan apa yang akan digali oleh penyidik. Selain Muryanto, 12 saksi lainnya juga dipanggil. Berikut nama-namanya:
- Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, Edison
- Kabag Pengadaan Barang Jawa Kabupaten Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap
- Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Sidimpuan, Ahmad Juni
- Bendahara BBPJN Sumut, Said Safrizal
- PNS Kementerian PU-Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut, Manaek Manalu
- Kasatker Wil III BPJN Sumut, Ratno Adi Setiawan
- PPK Wil I 2023 BBPJN Sumut, Munson Punter Paulus Hutauruk
- Showroom Mobil, PT Deli Tunas Adimulia
- Kasatker Wil 1 2023, Rahmat Parinduri
- Wiraswasta Deddy Rangkuti
- Sekwan atau PNS Mandailing Natal, Afrizal Nasution
- Sekretaris BPKAD Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Randuk Efendi Siregar.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mancialling Natal, Sumut, pada Kamis 26 Juni 2025.
KPK lalu menetapkan lima tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut, yakni Topan Ginting. Sementara empat tersangka lainnya ialah Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPID Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen; Holiyanto selaku PPK Satkor PJN Wilayah I Provinsi Sumut; Akhirun Efendi Siregar, selaku Direktur Utama PT DNG dan M Rayhan Dulasmi selaku Direktur PT RN.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait