Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara memasukkan Sugianto dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia merupakan bos salah satu tempat hiburan di Medan yang telah divonis hakim empat tahun penjara dalam kasus narkoba.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, pencarian terpidana Sugianto saat ini masih terus dilakukan. 

Menurutnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan menetapkannya segera ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Medan.

"Kepada terpidana kami minta agar kooperatif dan dapat menghargai proses hukum. Selain itu agar secepatnya menyerahkan diri," ujarnya Selasa (20/4/2021).

Selain kurungan badan, bos KTV Electra ini juga harus membayar denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.

Diketahui, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut awalnya menerima informasi dari masyarakat Sugianto memiliki dan menyimpan narkotika. Selanjutnya petugas menggeledah kantor milik terdakwa dan membuka laci meja kerja dalam keadaan terkunci, serta menemukan barang bukti satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, 9 butir Happy Five (H5) dan 1,36 gram serbuk ketamin.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network