Tersangka TS saat diamankan oleh tim gabungan Kejagung dan Kejati Sumut. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang buronan kasus penguasaan lahan milik PT KAI Medan. Tersangka berinisial TS diamankan petugas di rumah kontrakannya di Jalan Caringin, Pancoran Mas, Depok Jawa Barat, Sabtu (10/4/2021). 

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan penangkapan pelaku berawal saat orang tua tersangka, MAS melakukan sewa menyewa lahan dengan PT KAI di tahun 1996. Selanjutnya, sewa lahan tersebut berlanjut di tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia dan dilanjutkan anaknya TS. 

Selanjutnya, lahan tersebut diklaim oleh TS milik orang tuanya berdasarkan SK Camat. Tak terima dengan klaim tersebut, PT KAI kemudian melaporkan hal tersebut ke Kejati Sumut. 

Mendapatkan laporan, tim penyidik Kejati Sumut kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019. Selanjutnya, petugas kemudian memanggil tersangka untuk dimintai keterangan terkait penguasaan lahan tersebut. 

"Namun tersangka tidak pernah melakukan penyelidikan tersangka terkait penguasaan lahan. Di tahun 2020, kami kemudian menetapkan status tersangka sebagai oleh Kejati Sumut di Januari 2020," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network