Sumanggar mengatakan tersangka TS sudah menguasai lahan yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur. Tersangka juga mengkapling lahan tersebut dan menyewakannya ke masyarakat dengan beragam jenis unit usaha.
"Berdasarkan perhitungan, kerugian negara dari sewa menyewa lima tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp11,255 milyar," ucapnya.
Sumanggar mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait