Arta Sigalingging juga mendesak KPAI untuk memberikan atensi kepada perkara ini khususnya di Polda Sumut, mendorong kepada LPSK untuk mengabulkan permohonan Eva, serta menyelidiki kepada Polda Sumut kenapa dilimpahkan ke Polres Tanah Karo.
Vebrina Monicha, Divisi Hukum KontraS menilai kasus ini merupakan suatu bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan menyampaikan pendapat yang berujung pada kematian.
“Kami melihat banyak kejanggalan bahkan intimidasi kepada pihak keluarga yang mana dilakukan oleh aparat penegak hukum sehingga membuat kasus ini bermuara pada proses menghalang-halangi bahkan menutupi fakta yang berkeadilan. Bisa kita katakan yang terjadi sekarang adalah upaya Obstruction of Justice (perintangan penyidikan)” ujar Vebrina.
Dia mendorong berbagai pihak terutama Kepolisian, Puspomad, Komnas HAM dan bahkan LPSK untuk dapat segera mengusut sampai tuntas dan memberikan perlindungan dan keadilan kepada keluarga korban.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait