Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan jajaran saat ekspose kasus pembakaran rumah wartawan di Karo. (Foto: Dok Polda Sumut)

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan status tersangka kepada R dan Y dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu (47) di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024 lalu.

Dalam kebakaran itu, Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya yakni istri Elfrida Ginting(48), anak Sudi Investi Pasaribu (12) serta cucu Loin Situngkir (2) tewas terbakar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network