MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan kasus pemuda di Deliserdang berinisial YR (34) yang mencuri kusen dan pintu rumah ayahnya. Penghentian perkara ini dilakukan lewat penerapan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan pengajuan restorative justice ini, disetujui Jampidum Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana, Selasa 31 Mei 2022. Sebelumnya, YR dijerat dengan pasal 367 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kasus ini diajukan untuk dilakukan restorative justice berasal dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang ke Kejati Sumut dan selanjutnya selanjutnya kepada Kejaksaan Agung," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Gernold Tarigan, dikutip iNewsMedan, Rabu (1/6/2022).
Diwaktu yang sama, Yos mengungkapkan pihaknya juga mengajukan restorative justice kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka YFL alias Ama Andes dengan korban FYZ alias Ina Andes. Kasus ini, berasal dari Kejari Gunungsitoli.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait