Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memaparkan enam orang tersangka kasus penambangan ilegal di Madina di Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

Akibat peristiwa itu, para pelaku dipersangkakan, Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara Juncto Pasal 38 subsider Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 dan atau Pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman paling lama lima tahun.

"Kemudian terhadap inisial AP dan AL Dipersangkakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 38 subsider Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 dengan Ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network