Tersangka penistaan agama ditahan di Polrestabes Medan. (Foto: ist)

Polisi kemudian melakukan profiling dan menemukan identitas diduga RS sebagai pemilik akun YouTube AB tersebut.

"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya.

Akibat perbuatan itu, tersangka RS dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156A KUHP.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network