Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyanto mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan pelaku lantaran masih di bawah umur. Pelaku diketahui berumur 15 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Dia mengatakan, pihak keluarga pelaku dan korban saat ini sedang menempuh langkah mediasi yang difasilitasi Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Pemko Padangsidimpuan.
“Kejadian ini kita dapatkan awalnya dari postingan Facebook dari kakak korban. Kemudian kita telusuri rumah pelaku, di rumah orang tuanya tidak ada kita datangi rumah pamannya dan diketemukan,” kata Bambang, Minggu (1/8/2021).
“Motifnya mereka punya teman lelaki sama kedekatannya dengan mereka. Jadi ada kecemburuan di antara pelaku kepada korban. Antara korban dan pelaku ini adalah teman sepermainan. Makanya orang-orang dalam video tersebut sudah kita lakukan pemeriksaan semuanya,” katanya.
Dia mengatakan, langkah selanjutkan akan dilakukan mediasi, karena pelaku dan korban masih anak-anak “Jadi sesuai dengan Peradilan Anak Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2012 akan kita lakukan mediasi untuk diversi keduanya,” ujarnya.
Berkaca dari kasus ini, pihaknya meminta para orang tua lebih mengetatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka. Apalagi saat ini kegiatan sekolah yang ditiadakan saat pandemi membuat pergaulan anak semakin bebas.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait