Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait saat ekspose kasus penangkapan pelaku pembunuhan petani yang jenazahnya dibakar di Desa Simempar. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang petani berinisial NT (67) yang jenazahnya ditemukan dalam kondisi gosong dalam gubuk di Desa Simempar, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, September silam. Pelaku diamankan usai penyelidikan dan pengejaran selama kurang lebih empat bulan.

Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait mengatakan, tersangka diamankan tim Jatanras di Kabupaten Dairi pada Jumat (23/1/2021) malam. Hasil interogasi, tersangka sempat melarikan diri ke Lhokseumawe, Aceh selama dua bulan. Kemudian kabur ke Desa Mardinding, Kabupaten Karo selama sebulan dan menetap di Dairi satu bulan.

"Identitas tersangka yang sudah kami amankan berinisial ESS alias Jaya Sembiring (40)," ujar Julianto di Polresta Deliserdang saat ekspose kasus, Senin (25/1/2021).

Menurutnya, atas perbuatan tersangka, dia dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network