Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Penyidik Polrestabes Medan menetapkan satu tersangka atas kasus tewasnya Bripda DS (21). Korban tewas tertembak saat berada di dalam barak Satuan Sabhara Polrestabes Medan di Jalan Putri Hijau, Sabtu (28/3/2020).

"Sejauh ini kami sudah melakukan penyidikan dan menetapkan satu tersangka yakni Bripda KHN. Ada 11 saksi yang dimintai keterangan terhadap kasus ini," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edison Isir, Senin (30/3/2020).

Menurutnya, Bripda KHN merupakan anggota Polri yang juga teman korban. Tersangka diduga tidak sengaja menembak korban karena mengira senjatanya tak berisi peluru.

Penyidik juga telah melakukan prarekonstruksi. Hasil penyidikan sementara, motif yang bersangkutan bercanda sambil menodongkan pistol dan berujung kematian.

Kapolrestabes mengatakan, senjata yang digunakan merupakan milik Wadir Krimsus Polda Sumut AKBP Bagus Oktobrianto. 

"Saat ini penyidik masih mendalami mengapa senjata tersebut bisa ada di tangan yang bersangkutan," katanya.

Atas kejadian ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network