MEDAN, iNews.id - Polisi dikabarkan telah melakukan gelar perkara atas kasus penistaan agama yang patut diduga dilakukan oleh Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Polisi bahkan disebut telah menaikkan penanganan kasus itu ke tingkat penyidikan.
Dari informasi yang diperoleh, gelar perkara kasus itu sudah dilakukan di Bareskrim Polri pada Selasa (4/7/2023). Gelar perkara dilakukan setelah penyidikan memeriksa langsung Panji Gumilang.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, saat dikonfirmasi menyatakan kasus itu masih diselidiki Bareskrim Polri.
Dia pun tak mau berkomentar banyak dan meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan Polisi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait