"Kalau nilai dari yang beredar di media itu ada sekitar 1 miliaran dan 4 miliaran rupiah untuk Sumut," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik kecurangan dalam klaim BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit di Indonesia. Total nilai klaim fiktif yang diduga dilakukan oleh ketiga rumah sakit tersebut mencapai Rp35 miliar.
Modus kecurangan yang dilakukan meliputi phantom billing atau pemalsuan tagihan layanan fisioterapi serta manipulasi diagnosis operasi katarak. Dari total nilai klaim fiktif tersebut, sekitar Rp29 miliar berasal dari rumah sakit di Jawa Tengah.
Sementara sisanya, berasal dari dua rumah sakit di Sumut, yakni Kota Binjai dan Kabupaten Langkat.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait