MEDAN, iNews.id- Polda Sumatera Utara (Sumut) menyatakan enam personel Polsek Percut Sei Tuan bersalah terkait dugaan penganiayaan terhadap Sarpan (57). Dia merupakan saksi dalam kasus pembunuhan.
"Kami akui caranya salah, maka sembilan oknum di Polsek Percut Seituan dibebas tugaskan. Dari kesembilan oknum tersebut, enam di antaranya dinyatakan bersalah setelah diperiksa intensif," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (14/7/2020).
Tatan tidak merinci identitas keenam personel Polsek Percut Seituan yang dinyatakan bersalah. Namun dia menyebutkan keenam personel tersebut akan menjalani sidang disiplin.
"Makanya dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin," katanya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dialami Sarpan ini bermula saat dia dijadikan saksi kunci pembunuhan Dodi Sumanto (40), Kamis (2/7/2020). Dodi saat itu diduga dibunuh oleh anak dari pemilik rumah berinisial A tempat mereka bekerja merenovasi rumah.
Hasil pemeriksaan, A menghabisi nyawa Dodi dengan mencangkul bagian belakang kepalanya hingga tewas. Sarpan yang saat itu ada di dalam rumah membantu korban bekerja selanjutnya dibawa polisi untuk diperiksa.
Namun setelah lima hari diperiksa, Sarpan tak kunjung dipulangkan petugas, Hingga akhirnya warga berunjuk rasa menuntut Sarpan dibebaskan pada Senin (6/7/2020). Dari pengakuan korban, selama pemeriksaan dia mendapatkan penyiksaan dari petugas.
Editor : Stepanus Purba_block
penganiayaan polda sumut polsek percut seituan kasus penganiayaan dugaan penganiayaan kabid humas polda sumut
Artikel Terkait