Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (Foto: MNC/ Arie Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil kembali Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam waktu dekat untuk diperiksa kembali. Pemeriksaan tersebut terkait kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021  M Syahrial.

"Penyidik akan segera panggil yang bersangkutan sebagai saksi dalam waktu dekat. Kami akan informasikan lebih lanjut mengenai waktunya," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/6/2021).

Sebelumnya Azis telah hadir untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait pelanggaran etik yang dilakukan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) di kantor Dewas KPK. Robin telah dihukum bersalah diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti menerima suap.

Dalam putusannya, Dewas menyebut Azis memberikan Rp3,15 miliar kepada Robin. Hal tersebut terungkap dalam putusan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Stepanus Robin Pattuju.

Uang yang diberikan Azis itu untuk menyuruh Robin memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Uang yang diterima Robin itu pun dibagikan kepada pengacara bernama Maskur Husain.

Menanggapi itu, Ali menyebut pihaknya bakal mendalami dan mengembangkan penerimaan uang Robin dari Azis tersebut.

"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," kata Ali.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengungkapkan, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjadi aktor di balik pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MS).


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network