JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 mengecam penggunaan alat rapid test antigen bekas pakai yang didaur ulang di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. Kasus ini dibongkar Ditreskrimsus Polda Sumut.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku.
“Satgas mengecam pelaku pemalsuan alat antigen ini dan mendukung polisi untuk menindak secara tegas para pelakunya,” ujar Wiku dalam konferensi persnya, Kamis (29/4/2021).
Dia mengatakan, penemuan ini tidak dapat ditolerir karena membahayakan nyawa manusia. Dia berharap temuan ini menjadi yang terakhir.
“Pemalsuan alat tes antigen ini merupakan bentuk tindakan yang tidak dapat ditolerir karena pelakunya secara sadar membahayakan nyawa manusia. Temuan ini harus menjadi yang terakhir,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait