Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolsek Medan Kota. (Foto: istimewa)

Mendapati itu, petugas pun memperlihatkan ekstasi tersebut kepada RAS. Kepada petugas RAS mengakui bahwa ekstasi itu merupakan miliknya bersama IA dan AA. Petugas kemudian mengamankan ke tiganya dan menyerahkan ke Polsek Medan Kota untik pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini terhadap ketiganya sudah dilakukan penahanan, dan dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network