Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sumut saat menangkap buron korupsi peta bencana 3 kabupaten di Sumut. (Foto: Kejati Sumut/Istimewa)

Setelah ditangkap, Pendi kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan. Dia kemudian diserahkan kepada Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata untuk kemudian dijebloskan ke tahanan guna menjalani vonis hukuman 6 tahun penjara. Dalam perkara itu juga Pendi dijatuhi pidana denda senilai Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Setelah kami lengkapi semua dokumennya administrasinya, termasuk rapid test antigen, selanjutnya yang bersangkutan kami serahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Bondan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network