Kejaksaan Kawal Dana Penanganan Corona di Sumut Sebesar Rp1,5 Triliun
MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan mengawal bantuan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp1,5 triliun. Dana tersebut bersumber dari APBD provinsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar mengatakan, akan menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya jika ada aknum-oknum yang terbukti menyelewengkan bantuan dana Covid-19.
Menurut dia, lembaganya bertanggung jawab mengawasi dana Covid-19 agar penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak disalahgunakan.
"Kami tetap pantau penggunaan dana yang bersumber dari keuangan negara itu agar tidak terjadi kebocoran dan disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Jika ada warga yang mengetahui terjadinya dugaan penyimpangan penggunaan dana bantuan, bisa segera mengumpulkan bukti-bukti. Dan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selanjutnya, diserahkan bukti-bukti tersebut ke Kejati Sumut.
"Kami sangat merespons kasus yang terjadi pada dana bantuan Covid-19. Karena dana ini untuk kepentingan sosial dan kemanusian," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, anggaran penanganan virus corona di Sumut menjadi Rp1,5 triliun karena dana Rp500 miliar tidaklah cukup. Nilai anggaran Rp1,5 triliun itu disampaikan Gubernur Edy pada video conference yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dari Jakarta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait