TEBING TINGGI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran BBM di Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat satu tersangka lebih dulu.
Dua tersangka tersebut berinisial M yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran dan MHA selaku Kepala DLH sekaligus pengguna anggaran. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan satu tersangka lain berinisial ZH pada Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui proses penyidikan dan gelar perkara.
“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti. Dari hasil gelar perkara, disimpulkan telah terpenuhi unsur untuk menetapkan tersangka,” ujar Anthony, dikutip dari iNews Medan, Selasa (21/4/2026).
Dalam kasus ini, anggaran belanja pemeliharaan kendaraan operasional persampahan DLH Tebing Tinggi mencapai Rp1,42 miliar yang digunakan untuk pembelian BBM bersubsidi, seperti solar dan pertalite.
Dalam pelaksanaannya diduga terjadi manipulasi dokumen pertanggungjawaban. Tersangka M diduga membuat bukti pembelian BBM yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya untuk mendukung pencairan anggaran.
“Struk pembelian yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan pencairan anggaran,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait