MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara mengeksekusi Pendi Sebayang (57) Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumut yang merupakan terpidana korupsi pembuatan peta rawan bencana tingkat Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat. Dia dieksekusi ke Lapas Kelas IA Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, terpidana yang ditangkap tim tabur ini telah diserahkan ke Kejari Medan diwakili Kasi Intel Bondan Subrata. Dia menyebutkan, selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejari Medan dan dilakukan proses administrasi, serta rapid test antigen.
"Kemudian terpidana yang juga Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Sumut diserahkan ke Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman selama enam tahun," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejati Sumut menangkap Pendi Sebayang, buron korupsi pembuatan peta rawan bencana di rumahnya Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang pada Rabu (21/1/2021) malam.
Penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejari Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017. Dalam putusan tersebut terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpidana Pendi Sebayang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan peta rawan bencana tingkat kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp1,4 miliar Tahun Anggaran 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait