JAKARTA, iNews.id - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah di tiga lokasi di Jakarta. Penggeledahan terkait kasus korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smart board) untuk seluruh Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan dalam upaya pengumpulan dan penyempurnaan alat bukti kasus tersebut. Ketiga lokasi yang digeledah, yaitu Kantor PT BP di Jakarta Barat, Kantor PT GEEP di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT GT Tbk di Kecamatan Gambir Jakarta Pusat
Ketiga perusahaan tersebut diduga merupakan pihak swasta penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan smartboard yang tengah diselidiki.
"Penyidik dari Kejati Sumut dan penyidik Kejari Langkat bersama-sama melakukan penggeledahan terkait penanganan perkara dalam penyidikan papan tulis interaktif," ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman.
Penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 48/Pid.Sus-TPK.Geledeh/2025/PN.Jkt.Pst, serta izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 1546/Pid.B-Gld/2025/PN.Jkt.Brt.
Kedua izin tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut nomor PRINT-17/L.2/FD.2/10/2025 tertanggal 5 November 2025.
Hasil dari penggeledahan ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang ada, sehingga penanganan perkara dugaan korupsi ini dapat berjalan lebih terang dan tuntas.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait