MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai, Senin (13/10/2025). Usai ditetapkan tersangka, RS langsung ditahan.
Proyek yang bernilai lebih dari Rp135 miliar ini bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) 2018-2020.
RS diduga terlibat dalam pengadaan kapal tunda berkekuatan 2 x 1.800 horse power yang dilaksanakan antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada periode 2019-2021.
RS, pria berusia 51 tahun, merupakan mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2016-2020. Dia diduga berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait