Penahanan terhadap RS dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/FD.2/10/2025.
Menurut penyidik, penahanan ini bertujuan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, status tersangka telah ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor TAP-18/L.2/FD.2/10/2025 yang juga diterbitkan pada 13 Oktober 2025. Hingga kini, penyidik Kejati Sumut masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait