Kejati Sumut kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa kontruksi pekerjaan pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019. Tersangka baru tersebut berinisial JC yang merupakan Direktur CV Bangun Restu Bersama. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan, dugaan korupsi terhadap tersangka baru ini karena proses pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. 

Selain itu, kata dia ditemukan pula bukti bahwa PT. Angkasapura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur  CV. Bangun Restu Bersama.

Menurutnya ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi pada perbuatan tersangka dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak Rp 39.250.000.000.

"Akibat perbuatan melawan hukum ini, tersangka JC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190 berdasarkan laporan akuntan independen," ujar Adre, Rabu (9/10/2024). 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network