Johanes Lukman Lukito (pakai masker) buron korupsi proyek Waterpark Nias Selatan yang buron 9 bulan ditangkap Kejati Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menangkap buron kasus korupsi Johanes Lukman Lukito (48). Yang bersangkutan merupakan terpidana korupsi proyek pembangunan Waterpark Nias Selatan dengan pagu senilai Rp17,95 miliar, bersumber dari penyertaan modal APBD Kabupaten Nisel tahun anggaran 2015.

Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, Johannes ditangkap tim gabungan di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, Senin (17/2/2020).

"Penangkapan tersangka dilakukan setelah proses pengintaian selama kurang lebih sembilan bulan," ujar Sumanggar, Selasa (18/2/2020).

Dia menjelaskan, pelaksanaan proyek Waterpark Nias Selatan menimbulkan kerugian negara hingga Rp8,7 Miliar. Terpidana telah divonis Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Dalam putusan tersebut, terdakwa Johanes Lukman Lukito sebagai terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp7,8 Miliar dengan kompensasi uang hasil korupsi yang telah dikembalikannya Rp,4,5 miliar.

“Sisa uang pengganti yang harus dibayarkannya atas perkara sebesar Rp3,3 miliar, dengan ketentuan, apabila tidak membayar dalam 1 bulan maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda oleh Jaksa untuk dilelang,” katanya.

Lebih jauh diungkapkan Sumanggar, berkaitan kasus tindak pidana korupsi dana proyek pembangunan waterpark di kawasan Teluk Dalam Nias Selatan juga melibatkan satu tersangka lain yakni Direktur BUMD PT Bumi Nisel Cerlang Yulius Dakhi.

Dalam kasus korupsi ini, Yulius Dakhi sebelumnya diputus hukuman 2 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman. Sementara terpidana Johanes setelah adanya putusan MA Nomor 593 K/Pid.sus/2019, tertanggal 21 Mei 2019, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya hingga masuk dalam DPO Kejari Nisel.

“Selama ini terpidana berpindah-pindah domisilinya selama buron kurang lebih sembilan bulan," ujar Sumanggar.

Menurutnya, setelah diamankan, DPO kasus korupsi itu langsung dibawa ke Medan melalui Bandara Soekarno Hatta pada pukul 20.00 WIB dan tiba di Kantor Kejati Sumut pukul 23.45 WIB.

"Setelah proses administrasi, yang bersangkutan dibawa ke Lapas Dewasa Kelas I Khusus Tanjung Gusta Medan untuk penahanan,"  ujarnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network