Kejati Sumatera Utara tengah mengusut dugaan kredit fiktif senilai Rp39,5 miliar. (Foto Ilustrasi : Ist)

MEDAN, iNews.id- Kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp39,5 miliar di salah satu Bank BUMN cabang Medan tengah diusut penegak hukum. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menangani kasus ini.

"Penyidik telah memeriksa puluhan orang saksi baik dari pihak bank maupun debitur dan pihak terkait lainnya dalam penyaluran dana kredit tersebut," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumangggar Siagian saat dikonfirmasi di Medan, Kamis (9/6/2021).

Sumanggar menjelaskan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan menghitung kerugian dari pinjaman kredit fiktif dalam kasus tersebut.

Sumanggar menjelaskan  kasus dugaan korupsi kredit fiktif itu terjadi pada tahun 2014. PT KAYA mengajukan kredit pinjaman kepada salah satu bank BUMN cabang Medan sebesar Rp39,5 miliar dan mengajukan jaminan 93 SHGB atas nama PT ACR.

Dalam pengajuan 93 SHGB yang diagunkan hanya 58 SHGB, dan telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Sedangkan 35 SHGB diketahui belum dilakukan APHT.

Kemudian pada Juni 2016 sampai dengan Maret 2019, 35 sertifikat tersebut dijual kepada orang lain tanpa seizin pihak bank.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network