Belum diketahui penyebab pelaku tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya itu. Namun, diduga pelaku nekat berbuat sadistis karena kecewa melahirkan anak laki-laki, padahal YW sangat menginginkan anak perempuan.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Labuhanbatu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Undang-Undang KDRT subsider Pasal 340 dengan ancaman penjara seumur hidup.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait