Suami yang menganiaya istri saat ditahan di Polres Nias. (Foto: MPI/Jonirman Tafonao)

GUNUNGSITOLI, iNews.id - Seorang suami tega menganiaya istri lantaran tersinggung disuruh mencari kerja. Pelaku berinisial AZ (33) warga Dusun I Desa Orahili Tumori, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli kini ditahan di Polres Nias usai dilaporkan sang istri ke polisi, Jumat (20/9/2024).

Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli mengatakan, kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi Selasa (17/9/2024). Dia mencekik leher serta memukul wajah istrinya berinisial LW (33) menggunakan kepalan tangan.

"Alasan pelaku melakukan KDRT karena tersinggung disuruh istrinya mencari kerja," ujar Osiduhugo, Jumat (20/9/2024).

Pengakuan sang istri kepada polisi, kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali. Belum lama ini pelaku telah ditahan dan masuk lapas atas kasus yang sama Juni lalu.

"Ini KDRT yang kedua kalinya. Kejadian pertama pada 25 Juni 2024 lalu hingga membuatnya ditahan dan masuk lapas," katanya.

Namun saat itu istrinya melakukan permohonan untuk dilakukan restorative justice (RJ) sehingga sang suami dibebaskan 11 September lalu.

Siapa sangka, AZ tak merasa kapok. Berselang lima hari setelah keluar dari penjara, dia kembali menganiaya istrinya. 

"Kepada tersangka dikenakan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman penjara selama 5 tahun," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network