MEDAN, iNews.id - Seorang oknum dosen salah satu perguruan tinggi di Sumatra Utara berinisial TS (61) ditangkap polisi. Pelaku TS (61) yang juga seorang notaris itu ditangkap karena diduga telah membunuh suaminya, RMS (61).
Kasus pembunuhan itu terjadi di rumah mereka kawasan Jalan Gaperta, Kecamatan Helvetia, Kota Medan pada 22 Maret 2024 lalu. Saat itu, TS menyebut suaminya meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
Namun enam bulan berselang, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menyebut ada unsur pembunuhan dalam kematian RMS. Sang istri TS pun dijadikan tersangka.
Penyelidikan polisi dilakukan setelah adik kandung RMS, menemukan adanya bekas penganiayaan di tubuh RMS saat akan dimakamkan. Adik kandung RMS lalu membuat laporan resmi ke Polisi melalui Polsek Helvetia.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan oknum dosen tersebut.
"Iya memang kasusnya ini sudah lama. Dari Maret 2024 lalu. Tapi setelah kita melakukan penyelidikan dan kita melakukan gelar perkara, kita memutuskan untuk menetapkan sang istri sebagai tersangka," kata Kompol Alex, Rabu (18/9/2024).
Sebelum menetapkan status tersangka pada TS, kata Kompol Alex, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi tempat korban disebutkan mengalami kecelakaan. Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan ke rumah korban dan menemukan bercak darah di lemari di rumah korban. Bercak darah itu belakangan diketahui sebagai darah korban.
"Kita juga sudah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban dan menemukan sejumlah bukti bekas penganiayaan. Luka sobek di bawah mata, luka memar di bagian kepala dan luka di bagian kemaluan," sambungnya.
Saat ini, kata Kompol Alex, TS sudah ditahan di Mapolsek Helvetia. Mereka kini masih terus melengkapi berkas penyelidikan untuk mendudukkan kasus dugaan pembunuhan itu.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait